pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan pengelolaan limbah lain adalah pertanggungjawaban hukumnya (law liability). Pada limbah non-B3 hasil akhir pengelolaan lebih penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil tersebut. Artinya, bila suatu perusahaan telah memenuhi baku mutu limbah, maka perusahaan tersebut telah berhasil melakukan pengelolaan limbah. Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku.
Learn moreHas discount |
![]() |
||
---|---|---|---|
Expiry period | Lifetime | ||
Made in | Indonesia | ||
Last updated at | Wed Aug 2025 | ||
Level |
|
||
Total lectures | 10 | ||
Total quizzes | 0 | ||
Total duration | Hours | ||
Total enrolment |
![]() |
||
Number of reviews | 0 | ||
Avg rating |
|
||
Short description | pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan pengelolaan limbah lain adalah pertanggungjawaban hukumnya (law liability). Pada limbah non-B3 hasil akhir pengelolaan lebih penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil tersebut. Artinya, bila suatu perusahaan telah memenuhi baku mutu limbah, maka perusahaan tersebut telah berhasil melakukan pengelolaan limbah. Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. | ||
Outcomes |
|
||
Requirements |
|