APA ITU LEMBAH B3
Hal terpenting yang membedakan pengelolaan limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3) dengan pengelolaan limbah lain adalah
pertanggungjawaban hukumnya (law liability). Pada limbah non-B3 hasil akhir
pengelolaan lebih penting dibandingkan dengan cara mencapai hasil tersebut.
Artinya, bila suatu perusahaan telah memenuhi baku mutu limbah, maka perusahaan
tersebut telah berhasil melakukan pengelolaan limbah.
Namun, pada limbah B3, selain hasil akhir, cara pengelolaan
juga harus memenuhi peraturan yang berlaku. Jadi, untuk berhasil mengelola
limbah B3, tidak cukup hanya memenuhi baku mutu limbah B3 saja, cara mengelola
seperti pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan harus
juga memenuhi peraturan yang berlaku. Sekali lagi, dalam limbah B3 cara
mengelola adalah suatu hal yang penting untuk diperhatikan.
Dalam tuntutan hukum, limbah B3 tergolong dalam tuntutan yang
bersifat formal. Artinya, seseorang dapat dikenakan tuntutan perdata dan pidana
lingkungan karena cara mengelola limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan,
tanpa perlu dibuktikan bahwa perbuatannya tersebut telah mencemari lingkungan.
Sehingga, mengetahui cara pengelolaan limbah B3 yang memenuhi persyaratan wajib
diketahui oleh pihak-pihak yang terkait dengan limbah B3.
Pengelolaan limbah B3 tidak selalu berkutat pada pendekatan end of pipe, tetapi kini Limbah B3 bisa dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomis melalui tahapan pemanfaatan kembali (recycle) sebagai bagian dari pendekatan konsep up the pipe. Dengan demikian pengelolaan limbah B3 bukan saja harus memenuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga sebisa mungkin mendapatkan nilai manfaat.
Location: IXP Training Center, Plaza Summarecon
Serpong, 3rd Floor, Suite 305, Jl. Gading Serpong Boulevard, Blok M5 No. 5
Tangerang