Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1970, bahwa setiap tenaga keja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional ; setiap orang lain yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya dan sumber produksi perlu dipergunakan secara aman dan effisien maka diperlukan suatu sistem yang dapat mengelola hal tersebut yaitu Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang dikenal dengan OHSAS 18001: 2007.
Yang
pada akhirnya bilamana sistem tersebut dijalankan dengan konsisten asset
perusahaan yaitu tenaga kerja dan harta benda perusahaan dapat terlindungi
dengan baik.