UU
No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada 17
Oktober 2022 sebagai tonggak penting dalam upaya negara melindungi data pribadi
warganya di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan ekonomi
digital. Undang-undang ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban subjek
data dan pengendali data, tetapi juga menegaskan prinsip-prinsip dasar
pelindungan data pribadi, seperti keterbukaan, kewajaran, keamanan, dan
pembatasan tujuan penggunaan data. Selain itu, UU PDP juga mengatur sanksi
tegas bagi pelanggaran dan membentuk otoritas pengawasan khusus untuk
memastikan implementasinya secara efektif.
Kehadiran
UU PDP juga merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk memenuhi standar
internasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem digital
nasional, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman,
transparan, dan terpercaya. Oleh karena itu, pelatihan pelindungan data
pribadi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta
kemampuan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi agar dapat
menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum yang
berlaku, serta meminimalisir risiko pelanggaran dan dampak negatif bagi
individu maupun organisasi.