Course description

Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1970, bahwa setiap tenaga keja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja perlu dikelola secara sistematis dan terencana, sehingga pemerintah penetapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diatur dalam suatu Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 50 Tahun 2012, dimana penetapan PP ini juga sebagai kelanjutan implementasi dari UU. No.13 Tahun 2003 Pasal 87.

Penerapan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibakan bagi dunia industri, sebagai kerangka manajemen yang diterapkan oleh industri dalam mengelola sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penerapa SMK3 merupakan satu kesatuan didalam sistem manajemen yang telah ditetapkan dan diterapkan oleh perusahaan.

What will i learn?

  • Memahami semua persyaratan didalam SMK3
  • Melakukan penilaian resiko keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memahami pengendalian dan evaluasi resiko
  • Mengembangkan dan mengimplementasikan SMK3.

Requirements

  • no requirements

Frequently asked question

Diharapkan dari Jajaran Manajemen yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk memastikan bahwa kegiatan operasi organisasi mencapai standar kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan di perusahaan.

Riski Excellent

Rp5.000.000

Lectures

0

Skill level

Beginner

Expiry period

Lifetime

Related courses