Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1970, bahwa setiap tenaga
keja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
Penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja perlu dikelola secara
sistematis dan terencana, sehingga pemerintah penetapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang diatur dalam suatu Peraturan
Pemerintan (PP) Nomor 50 Tahun 2012, dimana penetapan PP ini juga sebagai
kelanjutan implementasi dari UU. No.13 Tahun 2003 Pasal 87.
Penerapan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 diwajibakan bagi dunia
industri, sebagai kerangka manajemen yang diterapkan oleh industri dalam
mengelola sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penerapa SMK3
merupakan satu kesatuan didalam sistem manajemen yang telah ditetapkan dan
diterapkan oleh perusahaan.