Pemerintah Republik Industri telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja PP No.50
Tahun 2012. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan ruang untuk pengembangan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ke khususan dunia
industry yang bersangkutan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara, mengembangkan sistem manajamen keselamatan dan kesehatan
kerja berdasarkan pada PP No. 50 Tahun 2012 secara khusus untuk sektor
pertambangan yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP), sehingga semua industry pertambangan
wajib menerapkan SMKP.