Course description

Pemerintah Republik Industri telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja PP No.50 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan ruang untuk pengembangan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ke khususan dunia industry yang bersangkutan.

Sehubungan dengan kondisi tersebut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengembangkan sistem manajamen keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan pada PP No. 50 Tahun 2012 secara khusus untuk sektor pertambangan yang dikenal dengan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan  (SMKP), sehingga semua industry pertambangan wajib menerapkan SMKP.

What will i learn?

  • Memahami kerangka kerja SMKP
  • Memahami semua persyaratan didalam SMKP
  • Melakukan penilaian resiko keselamatan dan kesehatan kerja di pertambangan
  • Memahami pengendalian dan evaluasi resiko
  • Mengembangkan dan mengimplementasikan SMKP.

Requirements

  • no requirements

Frequently asked question

Diharapkan dari Jajaran Manajemen yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk memastikan bahwa kegiatan operasi organisasi mencapai standar kinerja keselamatan pertambangan dilingkungan perusahaan.

Riski Excellent

Rp5.000.000

Lectures

0

Skill level

Beginner

Expiry period

Lifetime

Related courses